Blog Pajaknya Bang Ami

Pajak Untuk Membangun Bangsa, Awasi Penerimaan & Penggunaannya !!!

NPWP Bagi Anggota Keluarga

Posted by pajakbangami on January 16, 2009

Perusahaan istri anda meminta NPWP istri anda untuk pemotongan PPh Pasal 21…? Atau ayah anda yang hidupnya ditanggung oleh anda diminta NPWP untuk Fiskal Luar Negeri ketika akan pergi ke Luar Negeri…?

Ada 2 alternatif yang dapat dilakukan oleh istri anda atau keluarga anda yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Yang pertama cukup menggunakan NPWP anda saja. Kemudian dilampiri dokumen yang diperlukan untuk mendukung bahwa memang merupakan istri atau keluarga yang anda tanggung sepenuhnya. Atau alternatif yang kedua yaitu membuat NPWP Bagi Anggota Keluarga.

NPWP Bagi Anggota Keluarga dapat diberikan kepada:

- Anggota Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang diakui dan ditanggung sepenuhnya oleh WP. Termasuk anak yang belum dewasa.

- Istri yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (profesional) atau bekerja sebagai karyawan.

Anggota keluarga yang diberikan NPWP Bagi anggota Keluarga tersebut akan diberikan NPWP atas nama yang bersangkutan dengan nomor yang sama dengan WP (suami), namun kode cabangnya 999, 998, 997 dst.

Misalkan:

NPWP Pak Ahmad adalah : 07.468.254.8-603.000

Maka jika istri kemudian mengajukan permohonan NPWP Bagi Anggota Keluarga akan diberikan NPWP atas nama istrinya dengan NPWP : 07.468.254.8-603.999

Jika kemudian ada lagi keluarga pak Ahmad yang mengajukan NPWP bagi anggota Keluarga, maka diberikan NPWP 07.468.254.8-603.998. Jika ada lagi, maka ….997, 996, 995, dst.

Maka jika perusahaan tempat istri anda bekerja mengharuskan nama sesuai nama istri anda, anda (bisa secara kolektif untuk seluruh keluarga yang membutuhkan NPWP) atau istri anda bisa mengajukan NPWP Bagi Anggota Keluarga. Tapi jika tidak bermasalah dengan menggunkan NPWP anda, maka cukup menyerahkan FC. NPWP andake perusahaan tempat istri bekerja dilengkapi dengan Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.

Dengan menggunakan NPWP Bagi Anggota Keluarga sperti di atas, yang melaporkan SPT hanyalah WP (suami/Penanggung Biaya Hidup) itu saja. Sleuruh Penghasilan digabungkan.

Ketentuan NPWP Bagi Anggota Keluarga tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008. (silahkan klik aturan yang bersangkutan)

Khusus bagi Istri, jika tidak ingin membuat NPWP Bagi Anggota Keluarga, namun ingin membuat sendiri NPWP-nya atas namanya sendiri dan tidak mengikut ke NPWP suami, hal tersebut juga diperbolehkan. Namun Konsekwensinya harus mampu nantinya memisahkan mana harta yang akan dimasukkan dalam SPT suami dan mana yang dimasukkan dalam SPT istri.

Salam

Bang Ami (Amirul Idris)

Posted in Materi KUP, Peraturan terbaru | Leave a Comment »

Pekerja Indonesia Di Luar Negeri Bebas PPh Indonesia

Posted by pajakbangami on January 13, 2009

Selama ini ketentuan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri tidak jelas dan menimbulkan kerancuan dan perbedaan persepsi.

Sebagian praktisi perpajakan berpendapat bahwa WNI adalah subjek pajak dalam negeri karena bertempat tinggal tetap di Indonesia. Dalam pasal 2A ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa kewajiban Subjek Pajak Dalam Negeri bagi WP Orang Pribadi berakhir ketika meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sehingga bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri, belum mempunyai maksud atau tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Oleh karena itu WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan tetap mempunyai kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2009 maka status WNI yang bekerja di LN sekarang menjadi jelas. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

- WNI yang bekerja (Pekerja Indonesia) di Luar Negeri dengan syarat telah bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun) dan telah dikenai Pajak di Luar Negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, oleh karena itu tidak terutang PPh di Indonesia.

- Jika Pekerja di Indonesia tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia, baru terutang PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini ditetpakan dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2009.

Salam

Bang Ami

PER-2/PJ/2009 dapat diklik di sini:  http://www.4shared.com/file/80357149/4dce4b30/PER_2_tg_Perlakuan_Pajak_Penghasilan_Bagi_Pekerja_Indonesia_Di_Luar_Negeri.html?dirPwdVerified=bc548eab

Posted in Materi PPh, Peraturan terbaru | Tagged: , , , , | 1 Comment »

Sistematika Peraturan Perpajakan

Posted by pajakbangami on January 8, 2009

Assalamualaikum

Alhamdulillah, setelah liburan panjang sekarang baru bisa mencoba membagi kembali ilmu perpajakan yang saya miliki.

Sesuai dengan tujuan blog ini adalah untuk memberikan pemahaman perpajakan khususnya pajak pusat bagi seluruh kalangan termasuk masyarakat awam yang sama sekali tidak mengerti perpajakan, maka pemberian materi mulai dari hal-hal yang sederhana dan awam terlebih dahulu. Kali ini kita mencoba memahami urutan peraturan perpajaka dan istilah-istilah yang sering digunakan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Sesuai dengan pengertian pajak “… yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang …” maka dalam melaksanakan ketentuan UU tersebut harus ada Peraturan-peraturan di bawahnya yang bersifat menjelaskan, merinci dan mengatur lebih jauh sesuai dengan UU tersebut. Oleh karena itu jika dalam UU atau Peraturan pelaksana perpajakan terdapat suatu ayat atau pasal yang berbunyi “… diatur lebih lanjut dengan … (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak)”, maka Peraturan atau Keputusan yang berkenaan dengan ayat tersebut akan dikeluarkan. Selain itu, walaupun tidak ayat dalam UU yang menyatakan diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawahnya, dapat dikeluarkan Peraturan-peraturan pelaksana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan UU Perpajakan.

Secara umum Sistematika Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut:

- Peraturan Pemerintah (biasa disingkat dengan PP)

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana setelah UU. Contoh formatnya adalah PP No. 80 Tahun 2007 tentang …

- Peraturan Menteri Keuangan (biasa disingkat dalam bahasa praktisi Perpajakan adalah PMK)

Contoh format: Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang “…”. Sebelumnya (sebelum ada perubahan dalam Sistematika Perundangan RI) ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan (biasa digunakan istilah KMK). Pada saat ini KMK lebih banyak dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat internal Departemen Keuangan.

- Peraturan Dirjen Pajak (biasa disingkat dengan PER-)

Contoh format PER-9/PJ/2008 tentang “…”. Sebelum digunakan PER, ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak adalah Keputusan Dirjen Pajak (KEP). Pada saat ini KEP dikeluarkan untuk hal-hal menyangkut ketentuan-ketentuan yang lebih bersifat internal dalam tubh Dirjen Pajak.

- Surat Edaran Dirjen Pajak (biasa disingkat dengan SE-)

Dalam Undang-undang Perpajakan, peraturan pelaksana terendah yang dinyatakan di dalam pasal dan ayatnya adalah Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak. Namun dalam rangka menjelaskan, mengatur, mempersepsikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran sifatnya lebih bersifat internal Dirjen Pajak, namun juga dijadikan acuan bagi para WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan.

- Surat-surat Dirjen Pajak

Walaupun sudah sistematikan ketentuan perpajakan, namun tidak semua kasus-kasus yang terkait dengan perpajakan telah diatur secara detail dan lengkap. Banyak kasus-kasus tertentu yang memerlukan penjelasan lebih jauh dan persepsi yang lebih pasti. Oleh karena itu banyak WP yang menanyakan langsung kasus yang mereka hadapi terkait dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak. Atas pertanyaan tersebut, Dirjen Pajak memberikan jawaban. Bagi WP yang memiliki kasus yang sama, Surat-surat Dirjen Pajak seperti itu dapat juga dijadikan acuan.

Disamping itu, untuk hal-hal tertentu, diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan-peraturan/Keputusan-keputusan barsama antar instansi/departemen. Ketentuan-ketentuan tersebut juga menjadi landasan bagai pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pada intinya, sistematika ketentuan perpajakan mengacu kepada sistematika peraturan perundanga yang berlaku di negara kita ini. Dan seharusnya ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, pada kenyataannya beberapa peraturan bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk selanjutnya, seiring dengan modernisasi Dirjen Pajak, marilah kita berharap jangan ada lagi suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Wassalamualaikum

Bang Ami

Posted in Perpajakan Umum | Tagged: , , , , , , , , | Leave a Comment »

Aparat Pajak Buru Pemilik Mobil Mewah

Posted by pajakbangami on December 24, 2008

http://otomotif.kompas.com/read/xml/2008/12/23/11470192/aparat.pajak.buru.pemilik.mobil.mewah

Selasa, 23/12/2008 | 11:47 WIB

JAKARTA, SELASA — Para pemilik mobil mewah di Tanah Air bersiap-siaplah berurusan dengan petugas pajak. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerapkan jurus baru lagi untuk menguji kepatuhan pemilik kendaraan mewah membayar pajak.

Untuk memuluskan perburuan ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia mendata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil baru. Berdasarkan pasal 35 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), aparat pajak boleh mencari data dan informasi dari setiap instansi pemerintah dan swasta.

Saat ini, Ditjen Pajak sudah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Timur. Namun, batasan mobil mewah di sini sangat luas, sementara Ditjen Pajak menetapkan mobil mewah itu mulai seharga Rp 200 juta ke atas.

Lucunya, sekaligus boleh jadi instansi ini sangat tidak memahami jenis kedaraan yang tergolong mewah. Dengan ditetapkannya patokan harga Rp200 juta ke atas, berarti seperti Toyota Innova dan Fortuner, Nissan X-Trail dan Serena, Mitsubishi Grandis, Chevrolet Captiva serta Honda CR-V dan Odyssey “divonis” sebagai mobil mewah. Padahal, mobil-mobil ini jelas peruntukannya sebagai mobil keluarga.

Dari kelompok sedan contohnya Toyota Corolla Altis, Honda City, BMW Seri 3, Peugeot 207, dan Mitsubishi Lancer ET 2.0 jelas-jelas tergolong mobil kelas menengah. Semua kendaraan di atas ini dikeluarkan oleh ATPM dan dijual resmi oleh dealer-dealernya.

Untuk menetapkan mobil mewah, kalau berpatokan harga, lebih tepat yang di atas Rp 500 juta. Atau, mobil-mobil yang diimpor langsung dari pabrikannya oleh importir umum (IU), bisa dikategorikan sebagai mobil mewah.

Data STNK
Untuk tahap awal, Ditjen Pajak hanya akan meneliti berkas STNK mobil baru yang terjual pada 2009 nanti. “Selanjutnya, kami akan menyasar ke STNK tahun sebelumnya,” kata Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo, Senin (22/12) kemarin.

Melalui data STNK itu, Ditjen Pajak akan meneliti kepatuhan membayar pajak dari dua sisi. Pertama, dari sisi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kalau terbukti pemilik mobil itu ternyata belum punya NPWP, kami akan menyuratinya,” kata Hartoyo. Kedua, jika sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak akan mengecek kebenaran pembayaran pajaknya. “Jangan sampai punya mobil mewah tetapi pembayaran pajaknya kurang,” kata Hartoyo.

Jika demikian halnya, Ditjen Pajak akan meminta si pemilik mobil memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Selain itu, tentu saja Ditjen Pajak juga akan mengejar tunggakan pajak mereka.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, rencana Ditjen Pajak ini bisa membuat pasar mobil tahun depan yang targetnya 420.000 unit kian lesu. Target ini pun sudah jauh di bawah penjualan tahun ini yang sampai November saja sudah mencapai 568.160 unit. Maka, Gaikindo akan menganalisis dampak kebijakan ini. “Definisi mobil mewah seharusnya yang berharga di atas Rp 1 miliar,” kata Wakil Sekjen Gaikindo Noegardjito.
Martina Prianti,SBT

Posted in Berita | Tagged: | 1 Comment »

Terima Kasih Pembayar Pajak…

Posted by pajakbangami on December 15, 2008

Hari ini, seperti biasa setelah bangun pagi aku mandi dan kemudian sarapan. Tak lupa kunyalakan TV dan kulihat berita pagi ini. Berita dimulai dengan seorang masyarakat miskin yang sakit parah namun takut untuk pergi ke rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya pengobatan, namun orang tersebut sekarang sudah terselamatkan jiwanya setelah pihak RS mau mengobati dengan adanya Askeskin.

Setelah sarapan aku pun berangkat ke kantor dengan mengendarai mobilku. Aku teringat kembali betapa susahnya dahulu ketika jalanan masih berupa tanah dan banyak lubangnya. Alhamdulillah sekarang jalanan sudah mulus berasapal dan tidak banyak lubangnya seperti dahulu. Ketika tepat di sebuah pom bensin langgananku, aku berhenti untuk isi ulang energi kendaraan yang telah lama menemaniku tersebut. Harga BBM sekarang mahal, namun setelah dihitung-dihitung ternyata harga tersebut ternyata lebih murah karena ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah, dan sekarang juga terdapat BBM bersubsidi khusus bagi masyarakat miskin.

Di suatu perempatan, aku memperhatikan dua orang polisi yang mengatur lalu lintas. Asap, debu, dan kebisingan kendaraan tidak dihiraukan demi sebuah tugas bagi negara untuk menjamin ketertiban masyarakat yang selalu saja melanggar lalu lintas. Aku kemudian membayangkan, bagaimana jika tidak ada polisi ya…? Kupirikir sepertinya aku tidak bisa sampai ke kantor tepat waktu setiap harinya karena macet. Terima kasih pak polisi..

Seperti biasa, sebelum sampai ke kantor aku mengantarkan anakku yang sekarang duduk di sekolah negeri. Teringat guruku dahulu yang mengajarku…  Sekarang aku sudah menjadi seorang manajaer yang sukses, namun guruku yang darinya aku menjadi seperti saat ini, masih saja menjadi seorang guru biasa ketika aku bersilaturrahmi lebaran tahun lalu. Aku juga teringat, ketika aku akan bersekolah aku harus pergi ke sekolah dengan berjalan kaki sampai 10 kilo, pergi subuh dan sampe kerumah kembali sudah sore. Sekarang ini anakku dapat memilih sekolah dimana yang dia mau dan tersedia banyak fasilitas dengan gedung yang megah.

Sampailah aku di kantor, sebelum mulai bekerja aku sempatkan membaca headline sebuah surat kabar. Surat kabar tersebut menyatakan adanya antrian masayarakat terhadap pupuk bersubsidi. Ternyata banyak masayarakat golongan menengah ke bawah yang masih memerlukan pupuk bersubsidi.

Kemudian aku termenung, ternyata sepanjang perjalananku ke kantor, banyak sekali kebutuhan-kebutuhanku yang tidak bisa aku penuhi sendiri dan memerlukan orang lain atau pemerintah untuk menjalankannya. Mulai dari jalan, BBM, polisi, guru yang bisa membuat aku seperti ini, dan hal-hal lainnya. Selain itu, banyak sekali masyarakat terutama  golongan menengah ke bawah yang untuk menyambung hidup dan jiwanya memerlukan bantuan dari masyarakat lain yang dapat berupa Askeskin, pupuk dan BBM bersubsidi. Maka jika ada yang harus diberikan ucapan sebagai seorang pahlawan saat ini, maka orang tersebut adalah orang yang mau memberikan sebagain hartanya untuk membantu orang lain. Pikiranku mengembara lagi, dan kembali kepada kesimpulan bahwa Yang membuat Jalan ini Mulus adalah Pembayar Pajak, yang dapat menggaji polisi, guru dan aparat lainnya adalah pembayara pajak, yang dapat memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu adalah pembayar pajak, yang dapat menyelamatkan nyawa seseorang dengan adanya Askeskin adalah pembayar pajak, yang dapat…… adalah Pembayar Pajak.

Maka….

Terima Kasih …. Wahai Pembayar Pajak…. Engkaulah Pahlawan Kami Hari Ini……

Tulisan ringan ini kupersembahkan bagai para Pembayar Pajak…

Bang Ami

Posted in Perpajakan Umum | 2 Comments »

Pajak dan jenisnya

Posted by pajakbangami on December 15, 2008

Jika kita pernah membayangkan dari mana dana yang diperoleh untuk membangun jalan yang biasa kita lalui, pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah negeri, subsidi pendidikan dalam bentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah), subsidi kesehatan dalam bentuk Askeskin, obat murah dan lainnya, subsidi BBM, subsidi pupuk dan berbagai subsidi lainnya, penyediaan dan pemeliharaan alat-alat pertahanan negara kita, pembayaran gaji PNS baik polisi, guru, jaksa, DPR , Menteri dan pegawai serta pejabat pemerintah lainnya, dan seluruh pengeluaran negara lainnya, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut didanai melalui mekanisme APBN. Dana APBN saat ini 70% lebih berasal dari pajak yang dibayar oleh para Wajib Pajak.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu UU No. 6 Th. 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Th. 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus ada instansi pemerintah yang bertugas dalam mengelola pajak terutama dalam hal penerimaannya.
Menurut pengelolanya Pajak terbagi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat dikelola oleh Departemen Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak dalam hal ini hanya bersifat mengelola, mengadmistrasikan dan melayani Wajib Pajak dalam bidang perpajakan. Penerimaan pajak pusat ini akan dimasukkan dalam APBN dan tidak boleh digunakan langsung oleh Dirjen Pajak. Pembayaran pajak pun langsung melalui bank dan kantor pos dan tidak diperbolehkan melalui Dirjen Pajak. Dana yang masuk dalam APBN akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti di atas melalui mekanisme belanja negara yang dilakukan oleh masing-masing kantor pemerintah di bawah departemen dan lembaga negara.
Pajak Daerah dikelola oleh masing-masing daerah dan akan masuk dalam penerimaan APBD daerah tersebut. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. APBD digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Daerah tersebut.
Dalam pajak pusat terdapat beberapa jenis pajak yang dikelola, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Materai. Masing-masing jenis pajak tersebut berbeda-beda dari segi objeknya. PPh dikenakan atas Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dan pengenaannya dalam satu tahun. Dalam pelaksanaan PPh terdapat mekanisme angsuran tiap bulan (yang biasa disebut PPh pasal 25) dan mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh lawan transaksi. Selain itu terdapat juga mekanisme PPh Final dan Non Final. PPN dikenakan atas pertambahan nilai suatu Barang atau Jasa yang dikonsumsi oleh konsumen. Dalam pelaksanaannya terdapat mekanisme pemungutan PPN dalam setiap jalur distribusi. PBB dikenakan atas kepemilikan dan perolehan manfaat atas Bumi (permukaan bumi atau tanah dan perut bumi) dan/atau Bangunan. PBB dikenakan setiap tahunnya. BPHTB dikenakan kepada Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan baik dari membeli, lelang, tukar menukar dan transaksi lainnya dan hanya dikenakan satu kali ketika transaksi perolehan tersebut terjadi. Dan terakhir adalah Bea Materai yang merupakan pajak atas dokumen.
Menurut UU Pajak Daerah, Pajak Daerah terbagi atas Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
Untuk selanjutnya, dalam blog ini kita hanya akan membahas jenis pajak pusat saja.

Salam, Bang Ami.

Posted in Perpajakan Umum | Tagged: | Leave a Comment »

Salam

Posted by pajakbangami on December 3, 2008

Assalamualaikum

Selamat Datang. Blog ini diperuntukkan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan ingin meningkatkan pemahamannya dalam bidang perpajakan.

Blog akan diisi dengan materi-materi perpajakan dan peratura-peraturan terbaru. Bolg ini juga diharapkan untuk dapat menjadi ajang konsultasi dan diskusi mengenai perpajakan.

Semoga dengan adanya blog ini dapat bermanfaat bagi semua dan diridhai oleh Allah SWT serta mendapatkan pahala yang berlipat ganda bagi semua pihak yang terlibat.

Terima kasih. Assalamualaikum

Amirul Idris (Bang Ami)

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »