Perusahaan istri anda meminta NPWP istri anda untuk pemotongan PPh Pasal 21…? Atau ayah anda yang hidupnya ditanggung oleh anda diminta NPWP untuk Fiskal Luar Negeri ketika akan pergi ke Luar Negeri…?
Ada 2 alternatif yang dapat dilakukan oleh istri anda atau keluarga anda yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Yang pertama cukup menggunakan NPWP anda saja. Kemudian dilampiri dokumen yang diperlukan untuk mendukung bahwa memang merupakan istri atau keluarga yang anda tanggung sepenuhnya. Atau alternatif yang kedua yaitu membuat NPWP Bagi Anggota Keluarga.
NPWP Bagi Anggota Keluarga dapat diberikan kepada:
- Anggota Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang diakui dan ditanggung sepenuhnya oleh WP. Termasuk anak yang belum dewasa.
- Istri yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (profesional) atau bekerja sebagai karyawan.
Anggota keluarga yang diberikan NPWP Bagi anggota Keluarga tersebut akan diberikan NPWP atas nama yang bersangkutan dengan nomor yang sama dengan WP (suami), namun kode cabangnya 999, 998, 997 dst.
Misalkan:
NPWP Pak Ahmad adalah : 07.468.254.8-603.000
Maka jika istri kemudian mengajukan permohonan NPWP Bagi Anggota Keluarga akan diberikan NPWP atas nama istrinya dengan NPWP : 07.468.254.8-603.999
Jika kemudian ada lagi keluarga pak Ahmad yang mengajukan NPWP bagi anggota Keluarga, maka diberikan NPWP 07.468.254.8-603.998. Jika ada lagi, maka ….997, 996, 995, dst.
Maka jika perusahaan tempat istri anda bekerja mengharuskan nama sesuai nama istri anda, anda (bisa secara kolektif untuk seluruh keluarga yang membutuhkan NPWP) atau istri anda bisa mengajukan NPWP Bagi Anggota Keluarga. Tapi jika tidak bermasalah dengan menggunkan NPWP anda, maka cukup menyerahkan FC. NPWP andake perusahaan tempat istri bekerja dilengkapi dengan Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
Dengan menggunakan NPWP Bagi Anggota Keluarga sperti di atas, yang melaporkan SPT hanyalah WP (suami/Penanggung Biaya Hidup) itu saja. Sleuruh Penghasilan digabungkan.
Ketentuan NPWP Bagi Anggota Keluarga tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008. (silahkan klik aturan yang bersangkutan)
Khusus bagi Istri, jika tidak ingin membuat NPWP Bagi Anggota Keluarga, namun ingin membuat sendiri NPWP-nya atas namanya sendiri dan tidak mengikut ke NPWP suami, hal tersebut juga diperbolehkan. Namun Konsekwensinya harus mampu nantinya memisahkan mana harta yang akan dimasukkan dalam SPT suami dan mana yang dimasukkan dalam SPT istri.
Salam
Bang Ami (Amirul Idris)