Blog Pajaknya Bang Ami

Pajak Untuk Membangun Bangsa, Awasi Penerimaan & Penggunaannya !!!

Archive for December 15th, 2008

Terima Kasih Pembayar Pajak…

Posted by pajakbangami on December 15, 2008

Hari ini, seperti biasa setelah bangun pagi aku mandi dan kemudian sarapan. Tak lupa kunyalakan TV dan kulihat berita pagi ini. Berita dimulai dengan seorang masyarakat miskin yang sakit parah namun takut untuk pergi ke rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya pengobatan, namun orang tersebut sekarang sudah terselamatkan jiwanya setelah pihak RS mau mengobati dengan adanya Askeskin.

Setelah sarapan aku pun berangkat ke kantor dengan mengendarai mobilku. Aku teringat kembali betapa susahnya dahulu ketika jalanan masih berupa tanah dan banyak lubangnya. Alhamdulillah sekarang jalanan sudah mulus berasapal dan tidak banyak lubangnya seperti dahulu. Ketika tepat di sebuah pom bensin langgananku, aku berhenti untuk isi ulang energi kendaraan yang telah lama menemaniku tersebut. Harga BBM sekarang mahal, namun setelah dihitung-dihitung ternyata harga tersebut ternyata lebih murah karena ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah, dan sekarang juga terdapat BBM bersubsidi khusus bagi masyarakat miskin.

Di suatu perempatan, aku memperhatikan dua orang polisi yang mengatur lalu lintas. Asap, debu, dan kebisingan kendaraan tidak dihiraukan demi sebuah tugas bagi negara untuk menjamin ketertiban masyarakat yang selalu saja melanggar lalu lintas. Aku kemudian membayangkan, bagaimana jika tidak ada polisi ya…? Kupirikir sepertinya aku tidak bisa sampai ke kantor tepat waktu setiap harinya karena macet. Terima kasih pak polisi..

Seperti biasa, sebelum sampai ke kantor aku mengantarkan anakku yang sekarang duduk di sekolah negeri. Teringat guruku dahulu yang mengajarku…  Sekarang aku sudah menjadi seorang manajaer yang sukses, namun guruku yang darinya aku menjadi seperti saat ini, masih saja menjadi seorang guru biasa ketika aku bersilaturrahmi lebaran tahun lalu. Aku juga teringat, ketika aku akan bersekolah aku harus pergi ke sekolah dengan berjalan kaki sampai 10 kilo, pergi subuh dan sampe kerumah kembali sudah sore. Sekarang ini anakku dapat memilih sekolah dimana yang dia mau dan tersedia banyak fasilitas dengan gedung yang megah.

Sampailah aku di kantor, sebelum mulai bekerja aku sempatkan membaca headline sebuah surat kabar. Surat kabar tersebut menyatakan adanya antrian masayarakat terhadap pupuk bersubsidi. Ternyata banyak masayarakat golongan menengah ke bawah yang masih memerlukan pupuk bersubsidi.

Kemudian aku termenung, ternyata sepanjang perjalananku ke kantor, banyak sekali kebutuhan-kebutuhanku yang tidak bisa aku penuhi sendiri dan memerlukan orang lain atau pemerintah untuk menjalankannya. Mulai dari jalan, BBM, polisi, guru yang bisa membuat aku seperti ini, dan hal-hal lainnya. Selain itu, banyak sekali masyarakat terutama  golongan menengah ke bawah yang untuk menyambung hidup dan jiwanya memerlukan bantuan dari masyarakat lain yang dapat berupa Askeskin, pupuk dan BBM bersubsidi. Maka jika ada yang harus diberikan ucapan sebagai seorang pahlawan saat ini, maka orang tersebut adalah orang yang mau memberikan sebagain hartanya untuk membantu orang lain. Pikiranku mengembara lagi, dan kembali kepada kesimpulan bahwa Yang membuat Jalan ini Mulus adalah Pembayar Pajak, yang dapat menggaji polisi, guru dan aparat lainnya adalah pembayara pajak, yang dapat memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu adalah pembayar pajak, yang dapat menyelamatkan nyawa seseorang dengan adanya Askeskin adalah pembayar pajak, yang dapat…… adalah Pembayar Pajak.

Maka….

Terima Kasih …. Wahai Pembayar Pajak…. Engkaulah Pahlawan Kami Hari Ini……

Tulisan ringan ini kupersembahkan bagai para Pembayar Pajak…

Bang Ami

Posted in Perpajakan Umum | 2 Comments »

Pajak dan jenisnya

Posted by pajakbangami on December 15, 2008

Jika kita pernah membayangkan dari mana dana yang diperoleh untuk membangun jalan yang biasa kita lalui, pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah negeri, subsidi pendidikan dalam bentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah), subsidi kesehatan dalam bentuk Askeskin, obat murah dan lainnya, subsidi BBM, subsidi pupuk dan berbagai subsidi lainnya, penyediaan dan pemeliharaan alat-alat pertahanan negara kita, pembayaran gaji PNS baik polisi, guru, jaksa, DPR , Menteri dan pegawai serta pejabat pemerintah lainnya, dan seluruh pengeluaran negara lainnya, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut didanai melalui mekanisme APBN. Dana APBN saat ini 70% lebih berasal dari pajak yang dibayar oleh para Wajib Pajak.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu UU No. 6 Th. 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Th. 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus ada instansi pemerintah yang bertugas dalam mengelola pajak terutama dalam hal penerimaannya.
Menurut pengelolanya Pajak terbagi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat dikelola oleh Departemen Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak dalam hal ini hanya bersifat mengelola, mengadmistrasikan dan melayani Wajib Pajak dalam bidang perpajakan. Penerimaan pajak pusat ini akan dimasukkan dalam APBN dan tidak boleh digunakan langsung oleh Dirjen Pajak. Pembayaran pajak pun langsung melalui bank dan kantor pos dan tidak diperbolehkan melalui Dirjen Pajak. Dana yang masuk dalam APBN akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti di atas melalui mekanisme belanja negara yang dilakukan oleh masing-masing kantor pemerintah di bawah departemen dan lembaga negara.
Pajak Daerah dikelola oleh masing-masing daerah dan akan masuk dalam penerimaan APBD daerah tersebut. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. APBD digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Daerah tersebut.
Dalam pajak pusat terdapat beberapa jenis pajak yang dikelola, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Materai. Masing-masing jenis pajak tersebut berbeda-beda dari segi objeknya. PPh dikenakan atas Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dan pengenaannya dalam satu tahun. Dalam pelaksanaan PPh terdapat mekanisme angsuran tiap bulan (yang biasa disebut PPh pasal 25) dan mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh lawan transaksi. Selain itu terdapat juga mekanisme PPh Final dan Non Final. PPN dikenakan atas pertambahan nilai suatu Barang atau Jasa yang dikonsumsi oleh konsumen. Dalam pelaksanaannya terdapat mekanisme pemungutan PPN dalam setiap jalur distribusi. PBB dikenakan atas kepemilikan dan perolehan manfaat atas Bumi (permukaan bumi atau tanah dan perut bumi) dan/atau Bangunan. PBB dikenakan setiap tahunnya. BPHTB dikenakan kepada Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan baik dari membeli, lelang, tukar menukar dan transaksi lainnya dan hanya dikenakan satu kali ketika transaksi perolehan tersebut terjadi. Dan terakhir adalah Bea Materai yang merupakan pajak atas dokumen.
Menurut UU Pajak Daerah, Pajak Daerah terbagi atas Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
Untuk selanjutnya, dalam blog ini kita hanya akan membahas jenis pajak pusat saja.

Salam, Bang Ami.

Posted in Perpajakan Umum | Tagged: | Leave a Comment »