Pajak dan jenisnya
Posted by pajakbangami on December 15, 2008
Jika kita pernah membayangkan dari mana dana yang diperoleh untuk membangun jalan yang biasa kita lalui, pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah negeri, subsidi pendidikan dalam bentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah), subsidi kesehatan dalam bentuk Askeskin, obat murah dan lainnya, subsidi BBM, subsidi pupuk dan berbagai subsidi lainnya, penyediaan dan pemeliharaan alat-alat pertahanan negara kita, pembayaran gaji PNS baik polisi, guru, jaksa, DPR , Menteri dan pegawai serta pejabat pemerintah lainnya, dan seluruh pengeluaran negara lainnya, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut didanai melalui mekanisme APBN. Dana APBN saat ini 70% lebih berasal dari pajak yang dibayar oleh para Wajib Pajak.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu UU No. 6 Th. 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Th. 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus ada instansi pemerintah yang bertugas dalam mengelola pajak terutama dalam hal penerimaannya.
Menurut pengelolanya Pajak terbagi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat dikelola oleh Departemen Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak dalam hal ini hanya bersifat mengelola, mengadmistrasikan dan melayani Wajib Pajak dalam bidang perpajakan. Penerimaan pajak pusat ini akan dimasukkan dalam APBN dan tidak boleh digunakan langsung oleh Dirjen Pajak. Pembayaran pajak pun langsung melalui bank dan kantor pos dan tidak diperbolehkan melalui Dirjen Pajak. Dana yang masuk dalam APBN akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti di atas melalui mekanisme belanja negara yang dilakukan oleh masing-masing kantor pemerintah di bawah departemen dan lembaga negara.
Pajak Daerah dikelola oleh masing-masing daerah dan akan masuk dalam penerimaan APBD daerah tersebut. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. APBD digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Daerah tersebut.
Dalam pajak pusat terdapat beberapa jenis pajak yang dikelola, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Materai. Masing-masing jenis pajak tersebut berbeda-beda dari segi objeknya. PPh dikenakan atas Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dan pengenaannya dalam satu tahun. Dalam pelaksanaan PPh terdapat mekanisme angsuran tiap bulan (yang biasa disebut PPh pasal 25) dan mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh lawan transaksi. Selain itu terdapat juga mekanisme PPh Final dan Non Final. PPN dikenakan atas pertambahan nilai suatu Barang atau Jasa yang dikonsumsi oleh konsumen. Dalam pelaksanaannya terdapat mekanisme pemungutan PPN dalam setiap jalur distribusi. PBB dikenakan atas kepemilikan dan perolehan manfaat atas Bumi (permukaan bumi atau tanah dan perut bumi) dan/atau Bangunan. PBB dikenakan setiap tahunnya. BPHTB dikenakan kepada Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan baik dari membeli, lelang, tukar menukar dan transaksi lainnya dan hanya dikenakan satu kali ketika transaksi perolehan tersebut terjadi. Dan terakhir adalah Bea Materai yang merupakan pajak atas dokumen.
Menurut UU Pajak Daerah, Pajak Daerah terbagi atas Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
Untuk selanjutnya, dalam blog ini kita hanya akan membahas jenis pajak pusat saja.
Salam, Bang Ami.