Blog Pajaknya Bang Ami

Pajak Untuk Membangun Bangsa, Awasi Penerimaan & Penggunaannya !!!

Archive for January, 2009

NPWP Bagi Anggota Keluarga

Posted by pajakbangami on January 16, 2009

Perusahaan istri anda meminta NPWP istri anda untuk pemotongan PPh Pasal 21…? Atau ayah anda yang hidupnya ditanggung oleh anda diminta NPWP untuk Fiskal Luar Negeri ketika akan pergi ke Luar Negeri…?

Ada 2 alternatif yang dapat dilakukan oleh istri anda atau keluarga anda yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Yang pertama cukup menggunakan NPWP anda saja. Kemudian dilampiri dokumen yang diperlukan untuk mendukung bahwa memang merupakan istri atau keluarga yang anda tanggung sepenuhnya. Atau alternatif yang kedua yaitu membuat NPWP Bagi Anggota Keluarga.

NPWP Bagi Anggota Keluarga dapat diberikan kepada:

- Anggota Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang diakui dan ditanggung sepenuhnya oleh WP. Termasuk anak yang belum dewasa.

- Istri yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (profesional) atau bekerja sebagai karyawan.

Anggota keluarga yang diberikan NPWP Bagi anggota Keluarga tersebut akan diberikan NPWP atas nama yang bersangkutan dengan nomor yang sama dengan WP (suami), namun kode cabangnya 999, 998, 997 dst.

Misalkan:

NPWP Pak Ahmad adalah : 07.468.254.8-603.000

Maka jika istri kemudian mengajukan permohonan NPWP Bagi Anggota Keluarga akan diberikan NPWP atas nama istrinya dengan NPWP : 07.468.254.8-603.999

Jika kemudian ada lagi keluarga pak Ahmad yang mengajukan NPWP bagi anggota Keluarga, maka diberikan NPWP 07.468.254.8-603.998. Jika ada lagi, maka ….997, 996, 995, dst.

Maka jika perusahaan tempat istri anda bekerja mengharuskan nama sesuai nama istri anda, anda (bisa secara kolektif untuk seluruh keluarga yang membutuhkan NPWP) atau istri anda bisa mengajukan NPWP Bagi Anggota Keluarga. Tapi jika tidak bermasalah dengan menggunkan NPWP anda, maka cukup menyerahkan FC. NPWP andake perusahaan tempat istri bekerja dilengkapi dengan Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.

Dengan menggunakan NPWP Bagi Anggota Keluarga sperti di atas, yang melaporkan SPT hanyalah WP (suami/Penanggung Biaya Hidup) itu saja. Sleuruh Penghasilan digabungkan.

Ketentuan NPWP Bagi Anggota Keluarga tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008. (silahkan klik aturan yang bersangkutan)

Khusus bagi Istri, jika tidak ingin membuat NPWP Bagi Anggota Keluarga, namun ingin membuat sendiri NPWP-nya atas namanya sendiri dan tidak mengikut ke NPWP suami, hal tersebut juga diperbolehkan. Namun Konsekwensinya harus mampu nantinya memisahkan mana harta yang akan dimasukkan dalam SPT suami dan mana yang dimasukkan dalam SPT istri.

Salam

Bang Ami (Amirul Idris)

Posted in Materi KUP, Peraturan terbaru | Leave a Comment »

Pekerja Indonesia Di Luar Negeri Bebas PPh Indonesia

Posted by pajakbangami on January 13, 2009

Selama ini ketentuan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri tidak jelas dan menimbulkan kerancuan dan perbedaan persepsi.

Sebagian praktisi perpajakan berpendapat bahwa WNI adalah subjek pajak dalam negeri karena bertempat tinggal tetap di Indonesia. Dalam pasal 2A ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa kewajiban Subjek Pajak Dalam Negeri bagi WP Orang Pribadi berakhir ketika meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sehingga bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri, belum mempunyai maksud atau tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Oleh karena itu WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan tetap mempunyai kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2009 maka status WNI yang bekerja di LN sekarang menjadi jelas. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

- WNI yang bekerja (Pekerja Indonesia) di Luar Negeri dengan syarat telah bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun) dan telah dikenai Pajak di Luar Negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, oleh karena itu tidak terutang PPh di Indonesia.

- Jika Pekerja di Indonesia tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia, baru terutang PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini ditetpakan dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2009.

Salam

Bang Ami

PER-2/PJ/2009 dapat diklik di sini:  http://www.4shared.com/file/80357149/4dce4b30/PER_2_tg_Perlakuan_Pajak_Penghasilan_Bagi_Pekerja_Indonesia_Di_Luar_Negeri.html?dirPwdVerified=bc548eab

Posted in Materi PPh, Peraturan terbaru | Tagged: , , , , | 1 Comment »

Sistematika Peraturan Perpajakan

Posted by pajakbangami on January 8, 2009

Assalamualaikum

Alhamdulillah, setelah liburan panjang sekarang baru bisa mencoba membagi kembali ilmu perpajakan yang saya miliki.

Sesuai dengan tujuan blog ini adalah untuk memberikan pemahaman perpajakan khususnya pajak pusat bagi seluruh kalangan termasuk masyarakat awam yang sama sekali tidak mengerti perpajakan, maka pemberian materi mulai dari hal-hal yang sederhana dan awam terlebih dahulu. Kali ini kita mencoba memahami urutan peraturan perpajaka dan istilah-istilah yang sering digunakan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Sesuai dengan pengertian pajak “… yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang …” maka dalam melaksanakan ketentuan UU tersebut harus ada Peraturan-peraturan di bawahnya yang bersifat menjelaskan, merinci dan mengatur lebih jauh sesuai dengan UU tersebut. Oleh karena itu jika dalam UU atau Peraturan pelaksana perpajakan terdapat suatu ayat atau pasal yang berbunyi “… diatur lebih lanjut dengan … (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak)”, maka Peraturan atau Keputusan yang berkenaan dengan ayat tersebut akan dikeluarkan. Selain itu, walaupun tidak ayat dalam UU yang menyatakan diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawahnya, dapat dikeluarkan Peraturan-peraturan pelaksana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan UU Perpajakan.

Secara umum Sistematika Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut:

- Peraturan Pemerintah (biasa disingkat dengan PP)

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana setelah UU. Contoh formatnya adalah PP No. 80 Tahun 2007 tentang …

- Peraturan Menteri Keuangan (biasa disingkat dalam bahasa praktisi Perpajakan adalah PMK)

Contoh format: Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang “…”. Sebelumnya (sebelum ada perubahan dalam Sistematika Perundangan RI) ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan (biasa digunakan istilah KMK). Pada saat ini KMK lebih banyak dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat internal Departemen Keuangan.

- Peraturan Dirjen Pajak (biasa disingkat dengan PER-)

Contoh format PER-9/PJ/2008 tentang “…”. Sebelum digunakan PER, ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak adalah Keputusan Dirjen Pajak (KEP). Pada saat ini KEP dikeluarkan untuk hal-hal menyangkut ketentuan-ketentuan yang lebih bersifat internal dalam tubh Dirjen Pajak.

- Surat Edaran Dirjen Pajak (biasa disingkat dengan SE-)

Dalam Undang-undang Perpajakan, peraturan pelaksana terendah yang dinyatakan di dalam pasal dan ayatnya adalah Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak. Namun dalam rangka menjelaskan, mengatur, mempersepsikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran sifatnya lebih bersifat internal Dirjen Pajak, namun juga dijadikan acuan bagi para WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan.

- Surat-surat Dirjen Pajak

Walaupun sudah sistematikan ketentuan perpajakan, namun tidak semua kasus-kasus yang terkait dengan perpajakan telah diatur secara detail dan lengkap. Banyak kasus-kasus tertentu yang memerlukan penjelasan lebih jauh dan persepsi yang lebih pasti. Oleh karena itu banyak WP yang menanyakan langsung kasus yang mereka hadapi terkait dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak. Atas pertanyaan tersebut, Dirjen Pajak memberikan jawaban. Bagi WP yang memiliki kasus yang sama, Surat-surat Dirjen Pajak seperti itu dapat juga dijadikan acuan.

Disamping itu, untuk hal-hal tertentu, diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan-peraturan/Keputusan-keputusan barsama antar instansi/departemen. Ketentuan-ketentuan tersebut juga menjadi landasan bagai pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pada intinya, sistematika ketentuan perpajakan mengacu kepada sistematika peraturan perundanga yang berlaku di negara kita ini. Dan seharusnya ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, pada kenyataannya beberapa peraturan bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk selanjutnya, seiring dengan modernisasi Dirjen Pajak, marilah kita berharap jangan ada lagi suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Wassalamualaikum

Bang Ami

Posted in Perpajakan Umum | Tagged: , , , , , , , , | Leave a Comment »