Blog Pajaknya Bang Ami

Pajak Untuk Membangun Bangsa, Awasi Penerimaan & Penggunaannya !!!

Archive for January 8th, 2009

Sistematika Peraturan Perpajakan

Posted by pajakbangami on January 8, 2009

Assalamualaikum

Alhamdulillah, setelah liburan panjang sekarang baru bisa mencoba membagi kembali ilmu perpajakan yang saya miliki.

Sesuai dengan tujuan blog ini adalah untuk memberikan pemahaman perpajakan khususnya pajak pusat bagi seluruh kalangan termasuk masyarakat awam yang sama sekali tidak mengerti perpajakan, maka pemberian materi mulai dari hal-hal yang sederhana dan awam terlebih dahulu. Kali ini kita mencoba memahami urutan peraturan perpajaka dan istilah-istilah yang sering digunakan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Sesuai dengan pengertian pajak “… yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang …” maka dalam melaksanakan ketentuan UU tersebut harus ada Peraturan-peraturan di bawahnya yang bersifat menjelaskan, merinci dan mengatur lebih jauh sesuai dengan UU tersebut. Oleh karena itu jika dalam UU atau Peraturan pelaksana perpajakan terdapat suatu ayat atau pasal yang berbunyi “… diatur lebih lanjut dengan … (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak)”, maka Peraturan atau Keputusan yang berkenaan dengan ayat tersebut akan dikeluarkan. Selain itu, walaupun tidak ayat dalam UU yang menyatakan diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawahnya, dapat dikeluarkan Peraturan-peraturan pelaksana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan UU Perpajakan.

Secara umum Sistematika Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut:

- Peraturan Pemerintah (biasa disingkat dengan PP)

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana setelah UU. Contoh formatnya adalah PP No. 80 Tahun 2007 tentang …

- Peraturan Menteri Keuangan (biasa disingkat dalam bahasa praktisi Perpajakan adalah PMK)

Contoh format: Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang “…”. Sebelumnya (sebelum ada perubahan dalam Sistematika Perundangan RI) ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan (biasa digunakan istilah KMK). Pada saat ini KMK lebih banyak dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat internal Departemen Keuangan.

- Peraturan Dirjen Pajak (biasa disingkat dengan PER-)

Contoh format PER-9/PJ/2008 tentang “…”. Sebelum digunakan PER, ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak adalah Keputusan Dirjen Pajak (KEP). Pada saat ini KEP dikeluarkan untuk hal-hal menyangkut ketentuan-ketentuan yang lebih bersifat internal dalam tubh Dirjen Pajak.

- Surat Edaran Dirjen Pajak (biasa disingkat dengan SE-)

Dalam Undang-undang Perpajakan, peraturan pelaksana terendah yang dinyatakan di dalam pasal dan ayatnya adalah Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak. Namun dalam rangka menjelaskan, mengatur, mempersepsikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran sifatnya lebih bersifat internal Dirjen Pajak, namun juga dijadikan acuan bagi para WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan.

- Surat-surat Dirjen Pajak

Walaupun sudah sistematikan ketentuan perpajakan, namun tidak semua kasus-kasus yang terkait dengan perpajakan telah diatur secara detail dan lengkap. Banyak kasus-kasus tertentu yang memerlukan penjelasan lebih jauh dan persepsi yang lebih pasti. Oleh karena itu banyak WP yang menanyakan langsung kasus yang mereka hadapi terkait dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak. Atas pertanyaan tersebut, Dirjen Pajak memberikan jawaban. Bagi WP yang memiliki kasus yang sama, Surat-surat Dirjen Pajak seperti itu dapat juga dijadikan acuan.

Disamping itu, untuk hal-hal tertentu, diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan-peraturan/Keputusan-keputusan barsama antar instansi/departemen. Ketentuan-ketentuan tersebut juga menjadi landasan bagai pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pada intinya, sistematika ketentuan perpajakan mengacu kepada sistematika peraturan perundanga yang berlaku di negara kita ini. Dan seharusnya ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, pada kenyataannya beberapa peraturan bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk selanjutnya, seiring dengan modernisasi Dirjen Pajak, marilah kita berharap jangan ada lagi suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Wassalamualaikum

Bang Ami

Posted in Perpajakan Umum | Tagged: , , , , , , , , | Leave a Comment »