Blog Pajaknya Bang Ami

Pajak Untuk Membangun Bangsa, Awasi Penerimaan & Penggunaannya !!!

Pekerja Indonesia Di Luar Negeri Bebas PPh Indonesia

Posted by pajakbangami on January 13, 2009

Selama ini ketentuan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri tidak jelas dan menimbulkan kerancuan dan perbedaan persepsi.

Sebagian praktisi perpajakan berpendapat bahwa WNI adalah subjek pajak dalam negeri karena bertempat tinggal tetap di Indonesia. Dalam pasal 2A ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa kewajiban Subjek Pajak Dalam Negeri bagi WP Orang Pribadi berakhir ketika meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sehingga bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri, belum mempunyai maksud atau tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Oleh karena itu WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan tetap mempunyai kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2009 maka status WNI yang bekerja di LN sekarang menjadi jelas. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

- WNI yang bekerja (Pekerja Indonesia) di Luar Negeri dengan syarat telah bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun) dan telah dikenai Pajak di Luar Negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, oleh karena itu tidak terutang PPh di Indonesia.

- Jika Pekerja di Indonesia tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia, baru terutang PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini ditetpakan dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2009.

Salam

Bang Ami

PER-2/PJ/2009 dapat diklik di sini:  http://www.4shared.com/file/80357149/4dce4b30/PER_2_tg_Perlakuan_Pajak_Penghasilan_Bagi_Pekerja_Indonesia_Di_Luar_Negeri.html?dirPwdVerified=bc548eab

One Response to “Pekerja Indonesia Di Luar Negeri Bebas PPh Indonesia”

  1. abi faisal said

    Trims atas infonya tentang pph bagi TKI. Ada satu pertanyaan bagaimana kalo TKI bekerja dimana penghasilan mereka tidak dipotong pajak sama sekali (0%), karena kata2 Per Dirjen spt. dibawah mengadung pengertian 2 kondisinya harus dipenuhi : (1) telah bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun) , (2) telah dikenai Pajak di Luar Negeri.
    perhatikan baik2 kata dibawah :
    “…..- WNI yang bekerja (Pekerja Indonesia) di Luar Negeri dengan syarat telah bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun) dan telah dikenai Pajak di Luar Negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, oleh karena itu tidak terutang PPh di Indonesia….”

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>