Konsultasi
Assalamualaikum,
Untuk lebih meningkatkan pemahaman kita mengenai perpajakan, bagi Saudara-saudara yang ingin berkonsultasi mengenai perpajakan, silahkan masukkan pertanyaan ke kolom Cooment, insyaAllah selama saya bisa menjawab saya akan menjawabnya.
Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan diridhai Allah SWT.
Terima kasih, Salam
Bang Ami
Dian said
Assalamualikaum bang Ami’..
Sukses ya dengan blog barunya.. semoga dengan adanya blog ini semakin menambah wawasan dan kesadaran kita dalam bidang perpajakan.Kita tunggu info2 menarik lainnya. Saluut!
pajakbangami said
Waalaikum Salam mba Dian…
Terimakasih atas doanya. Amin.
Slamet Sutrisno said
Assalamualaikum Bang Ami.
Sedikit kelegaan pada kalangan pekerja Indonesia di luar negeri sejak diterbitkannya Peraturan Direktur Jendral Pajak, Per 2/PJ/2009.
Namun ada beberapa tanya dan menjadi suatu perbincangan diantara kami terhadap pemahaman isi peraturan tersebut.
Berkenaan dengan itu kami ingin menanyakan mengenai beberapa hal diantaranya:
1. Yang dimaksud waktu tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun apakah juga termasuk total (kumulatif)?. Hal ini kami tanyakan sehubungan adanya pekerja indonesia yang pola kerjanya on-off (misalnya 2 bulan di LN dan 1 bulan di Indonesia).
2. Bila pekerja Indonesia di LN bekerja pada perusahaan Nasional yang sudah go International dan perusahaan tersebut menjalin kerjasama dengan perusahaan LN dan gaji pekerja tersebut didapat dari perusahaan joint tersebut apakah pekerja tersebut termasuk wajib pajak LN?
3. Bagaimana bila negara tempat pekerja LN bekerja tidak mengenakan pajak terhadap penghasilannya apakah pasal 3 masih berlaku disini?
Mohon pencerahannya, Wassalam
Slamet Sutrisno
pajakbangami said
Salam pak Slamet
Mohon maaf, baru sempat koneksi ke internet.
1. Ya pak, Termasuk total (kumulatif). Walaupun pola kerjanya on-off, selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, maka memenuhi syarat tersebut.
2. Ketika WNI bekerja pada suatu perusahaan/join di luar negeri, kemungkinan besar telah dipotong pajak (penghasilan) oleh perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan di negara mana join/perusahaan tersebut berada.
Selama pembayaran gaji dilakukan oleh Join yang bersangkutan dan status pegawai adalah pegawai Join, saya berpendapat pegawai tersebut tetap menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, Karena Sistem perpajakan kita menganut asas tempat tinggal dan sesuai dengan isi dari PER-2/PJ/2008:
“Yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah OP WNI Indonesia yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan”.
Dimana tidak ada kata-kata seperti “yang bekerja di Perusahaan Luar Negeri” ataupun yang lainnya.
3. Jika negara tersebut tidak mengenakan pajak terhadap penghasilan pegawai, maka salah satu syarat tidak dipenuhi. Oleh karena itu dianggap menjadi Subjek Pajak Dlaam Negeri. Jika menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, maka kewajiban perpajakan seperti NPWP, menghitung sendiri, menyetor
dan melaporkan SPT tetap berlaku.
Namun, kita masih berharap terdapat peraturan pelaksana lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak untuk lebih memperjelas kasus-kasus seperti yang Bapak tanyakan terutama no. 2 dan 3 tersebut.
Mudah-mudahan bisa membantu.
Bang Ami
Elisabeth said
Bang ami mau tanya nih… kalau KLU jasa konsultasi Bisnis dan manajemen menggunakan norma kena berapa persen ? Minta Tabel Norma penghitungan untuk yang terbaru ya…. terima kasih
ip3h said
Ass.
Pa kabar ayahnya Khansa?
Mau tanya neh, utk NPWP yg dipisahkan antara istri & suami bagaimana pelaporannya? apakah pelaporan SPT suami menanggung PTKP utk istri juga? kebetulan utk istri pelaporan SPT nya dipool ke konsultan pajak yg ditunjuk firm. Yg lagi bingung utk pelaporan SPT utk suami, maklum udah lama ngga ngikutin perpajakan.. mohon pencerahannya.
Wass.
-ip3h-
Amirul Idris said
Jika suami istri mempuyai NPWP yang berbeda, maka masing-masing melaporkan SPT sendiri-sendiri. Status PTKP untuk SPT istri dianggap TK (Tidak Kawin) sedangkan PTKP suami dianggap menikah dan menanggung anak-anak. Jadi jika mempunyai anak 2, status PTKP suami adalah K/2.